Diamenyebutkan, harga CPO yang sudah Rp. 19.000-20.000/kg pada saat itu mengakibatkan harga keekonomian minyak goreng mencapai Rp. 22.000-24.000/liter. Pabrikan dipaksa menanggung kerugian Rp.8000-10.000/liter. Untuk Pabrikan sedang dengan kapasitas 3000 ton, maka paling sedikit mereka menanggung kerugian 25 milyar rupiah sampai 30 milyar. Dua bulan kerugian sama dengan nilai pabriknya.
Pada saat itu diberlakukan bersamaan DPO dan DMO. DPO adalah HET sedangkan DMO adalah keharusan menjual 20% dari kapasitas produksi. Misalnya, pabrikan memproduksi 1000 ton, maka sesudah menjual 200 ton di dalam negeri maka diberikan Persetujuan Ekspor oleh Kemendag sebesar 800 ton. Timbul masalah di pabrikan yang tidak melakukan ekspor sama sekali. Pabrikan semacam ini tetap diberlakukan keharusan menjual dengan harga HET. Pabrikan semacam ini langsung tutup produksi karena tidak tahan menahan kerugian. Di Sumut saja, di awal Maret sudah 3 pabrikan minyak goreng yang tutup total.
“Kemudian Kemendag merevisi kebijakannya. Hanya minyak goreng curah yang dikenakan HET. Minyak goreng kemasan dilepas sesuai harga keekonomian dan harga pasar. Minyak goreng tidak lagi langka tetapi harga minyak goreng kemasan menjadi mahal tetapi untuk masyarakat yang perlu minyak goreng curah mendapat harga yang rendah. Mungkin dalam distribusi masih ada di sana sini yang bermasalah, tinggal kontrol di Satgas Pangan di daerah masing-masing,”katanya.












