“Total berat sabu yang diamankan seberat 10 kg,” jelasnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka YRT kemudian diamankan petugas ke kantor BNN pusat di Jakarta.
“BNN masih terus melakukan pengembangan sindikat bandar sabu yang melibatkan YRT dan seorang rekannya warga Tasikmalaya,” pungkasnya.
Tersangka telah melanggar Undang – Undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika terancam dengan hukuman mati. (plk)






