Begitu mendapat laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Saat ditanyai petugas, pelaku mengakui perbuatannya dimana kita ketahui pelaku adalah warga Jalan Dua Lorong III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Usai mengambil laptop milik korban, pelaku langsung menjualnya barang hasil curian nya itu kepada seorang pria berinisial ( S ) 36Thn seharga Rp 800 ribu, uang hasil dari penjualan barang curiannya tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat orang tuanya. Sedangkan Untuk penadah yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Dari hasil kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa.1 buah laptop merk Asus, sepotong kemeja, sepasang sandal, sepotong celana jeans pendek, 1 unit charger dan kotak laptop,ā pungkas Kompol Ruzi.
Penulis: Aris Harianto, SE, MM
Editor: Mery Ismail, S.Sos












