Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Terkait e-Warong, Kadis Sosial Sergai Ditetapkan Menjadi Tersangka

×

Terkait e-Warong, Kadis Sosial Sergai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
"Kapolres Sergai Saat Konferensi Pers berikut barang bukti dari tersangka Kadis Sosial Sergai"
Foto: Kapolres Sergai saat konferensi pers.

SERGAI, kedannews.com – Terciduknya Ifdal, S.Sos (53) Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang terjaring OTT oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai di Rumah Makan Cindelaras  Sei  Rampah pada hari Kamis (21/1/2021) sekitar Pukul 14.00 Wib kemarin akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan kepada para awak Media saat konferensi Pers di Mapolres Sergai, Jum’at (22/1/2021) pukul 20.00 Wib. oleh  Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor Iptu Edward Sidauruk, SE dan Ps Paur Subbag Humas Bripka Juparto Situmorang SH.

MEMPROSES ADSENSE...

Kapolres mengatakan bahwa  tersangka adalah Kadis Sosial Sergai ini telah mengintimidasi dan melakukan pemerasan terhadap korban inisial S pemilik e-Warong program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta supaya tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.

“Tersangka juga menakuti-nakuti korban dan mengancam akan menggantikan korban sebagai e-Warong, karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri,” sebut  AKBP Robin Simatupang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan