Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Berita UtamaHukum

Terkait e-Warong, Kadis Sosial Sergai Ditetapkan Menjadi Tersangka

×

Terkait e-Warong, Kadis Sosial Sergai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
"Kapolres Sergai Saat Konferensi Pers berikut barang bukti dari tersangka Kadis Sosial Sergai"
Foto: Kapolres Sergai saat konferensi pers.

Lanjut Kapolres Sergai pada Kegiatan ini, tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp30 juta dan 1 Hp Android.

“Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

MEMPROSES ADSENSE...

Dan Kapolres SergaI juga mengatakan ancaman hukumannya, Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah).

“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” ungkap  AKBP Robin Simatupang. (KN22)

Sumpah Pemuda Pemko Medan