“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.
Penulis: Zultaufik Nst
Editor: Zultaufik Nst
Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curas






