“Namun anehnya ini dikabulkan sampai Kasasi ini pasti ada kekeliruan, dan untuk itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung,”ujar Mikrot.
Selain itu lanjut kedua pengacara ini menyatakan bahwa masyarakat dalam hal ini masyarakat yang notabene keluarga dari Veteran/Purnawirawan ABRI mempunyai alas hak sementara itu PT United Orta Berjaya sama sekali tidak ada.
Keduanya pun memaparkan bahwa para veteran/purnawirawan mempunyai dasar kepemilikan berdasarkan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX kepada para veteran/purnawirawan maka Penerbitan Surat keterangan tanah kepada para Veteran adalah telah sesuai dan didasarkan kepada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14783/3 tanggal 2 Mei 1980 dan surat Menteri Dalam Negeri Cq. Jenderal Agraria No. 593.41/778/agr. Tanggal 15 Mei 1982 tentang persetujuan dikeluarkan areal PTPN IX untuk diberikan kepada veteran/purnawirawan ABRI.
Selama aksi para puluhan lansia yang merupakan Veteran/Purnawirawan berjalan lancar dan mendapat pengawalan dari Polresta Deli Serdang.












