
Selanjutnya kita membentuk Tim dan bergerak langsung malam itu juga, sekira pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggrebekan Satreskrim polres Batu Bara, berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial F, N dan A, yang masing – masing bekerja di lokasi gudang tersebut, papar Fery.
Serta berhasil menyita beberpa barang bukti diantara nya, Beby Tank yang berisi CPO, dan Drum kosong, berikut selang.

“Kita kerja cepat, satu jam kurang kita dilokasi dan seluruh barang bukti bersama tiga pekerja kita bawa ke Mako,” tegas Kasat.
Dari hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat, bahwa yang melakukan penghadangan dan pengancaman para supir berinisial D dan M, dan saat ini Tim tengah melakukan koordinasi untuk melakukan pencarian, ungkap Fery.
Sebelumnya penggerebekan juga telah dilakukan di sejumlah gudang CPO yang berada di wilayah hukum Polres Batu Bara, tambah Fery.
Sementara barang bukti yang di dapat saat ini diamankan di Mako Polres Batu Bara guna kepentingan penyidikan.
Bagi siapa saja yang melakukan pengancaman dengan tindak kekerasan, akan dijerat dengan pasal 335 UU KUHP, dengan ancaman satu tahun kurungan, pungkas AKP Fery. (Eka).






