Batu Bara, kedannews.com – Warga Dusun Pekan, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, memberhentikan alat berat jenis eksavator, karena diduga melakukan penggarapan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS). Penggarap langsung tunjukkan Surat Hak Milik (SHM) dengan alas hak sejak tahun 1999.
Satreskrim Polres Batu Bara, melalui Unit Tipiter dan Kanit Polsek Medang Deras, Iptu AH Sagala, langsung turun kelokasi, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Menurut salah seorang warga Dusun Pekan, Desa Lalang, Nasir (80), lokasi yang dikerjakan untuk pembuatan tambak oleh OK Ir alias Andung, dahulunya sungai.

“Sungai Sipare sekitar tahun 1980 persis dilokasi lahan yang dibuat tambak, mengapa bisa jadi hak milik,” sebut Nasir.
Nasir menyebutkan bahwa ia tahu betul sejarah sungai Sipare, karena sejak kecil sudah tinggal di Desa Lalang.
“Ketika itu masih Kabupaten Asahan, Kadis PU Asahan dijabat oleh Syarifuddin, sungai Sipare di perkecil sambil diluruskan sebelum tahun 2000,” jelasnya.
Hal tersebut dikuatkan oleh pemuka masyarakat yang akrab dipanggil Duan Cengkok, bahwa lokasi galian tambak adalah DAS.












