“Kami minta jangan dikerjakan dahulu, biar diproses oleh pihak Kepolisian Polres Batu Bara,” tegas Duan
Kami tidak akan berbuat anarkis, kita bicarakan dengan musyawarah, kita beri kesempatan Polisi untuk menyelidiki asal usul tanah tersebut, tambah Duan Cengkok.
Pemilik tanah OK Irwansyah alian Andung, ketika diminta keterangan oleh Tim Unit Tipiter Polres Batu Bara, menjelaskan bahwa sejak keluarnya alas hak pada tahun 1999, sudah 6 kali pindah tangan.
“Saya orang yang keenam membeli tanah tersebut, SHM sudah jelas, ada ganti rugi atau dijual sejak tahun 1999, semasa Pj Kepala Desa Lalang dijabat oleh Zulkarnain. Tukar kepala desa, masa Awaluddin, Sulaiman, dan terakhir masa Kades Syarifuddin kades sekarang,” terang Andung.
“Saya juga tidak berani menggarap kalau DAS, karena alas hak jelas, ada tanda tangan Kepala Desa Lalang dan jual beli dengan saya sah,” ujarnya.
Karena warga minta diberhentikan, kita ikuti untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, ungkap Andung.
Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Iptu AH Sagala, juga meminta kedua belah pihak untuk tetap bersabar, sembari dilakukan pemeriksaan surat – menyurat oleh tim Tipiter Polres Batu Bara.












