Medan, kedannews.com – Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD – Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan yang berlangsung di Jalan Cipto 2 (dekat rel kereta api) Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Minggu (10/9/2023).
Acara Sosper ini dihadiri ratusan masyarakat, Camat Medan Deli yang diwakili Kasi Sarpras, Yanmar Simanullang, Lurah Kelurahan Tanjung Mulia, M Heril H Anggiat, Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli Syafrizal Siagian, Mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan, Praditia Wardhani, mewakili Diadikbud Kota Medan Erwin Syahputra, S.Pd, mewakili Dinas Sosial Kota Medan Hendra Fernanda.
Pada Sosialisasinya, Wong Chun Sen mengatakan Dasar melakukan sosperda tentang kemiskinan tersebut karena menurut Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan ini, masih banyak warga Medan yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Padahal, dalam Undang Undang No.24 Tahun 2004 tentang kemiskinan dan Perpres No.15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan pemko Medan juga ada mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2015.












