“Buka, Senin sampai Jumat dan jam kerja mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17 Wib kecuali Sabtu dan Minggu. Jadi ini adalah nomor layanan yang mana memiliki operator standby di kantor kami,”katanya lagi.
Ada salah satu kasus, sambung Pradilla bahwa program UHC atau JKMB tidak berlaku bagi warga pekerja penerima upah. Karena, para pekerja upah sudah ditanggung pelayanan kesehatannya di perusahaan tempat nya bekerja. ” Agar ini di pahami. Lain hal jika orang tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah dan tidak ada terdaftar di perusahaan sebagian penerima upah dan tidak ada memiliki kartu BPJS Kesehatan,”ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan dari Kecamatan Medan Deli yang diwakili oleh Kasi Sarpras, Yanmar Simanullang mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan di kecamatan Medan Deli.
Dia berharap ada manfaat yang didapat oleh warganya usai mengikuti pelaksanaan Sosperda No.5 Tahun 2015 tersebut.
“Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat menyerap dan mendapatkan manfaat setelah mengikuti pelaksanaan Sosperda yang dilakukan oleh anggota Dewan kita saat ini,”katanya.












