“Artinya, pemerintah sudah sejak lama terus melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dan itu dibuktikan dengan adanya dikeluarkan Perda No. 15 Tahun 2015. Pada Perda ini diatur hak dan kewajiban serta fungsi pemerintah kota Medan yang berupaya untuk menanggulangi kemiskinan,”sebut Wong saat pelaksanaan Sosperda.
Wong Chun Sen menyebutkan lagi, pelaksanaan Sosperdanya itu juga mengundang BPJS Kesehatan Medan, lurah Tanjung Mulia, mewakili Camat Medan Deli, ketua dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli, Pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Medan dan Kecamatan Medan Deli, dan juga warga undangan yang hadir.
Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan Medan, Pradila Wardhani menerangkan berbagai manfaat dengan mengikuti program BPJS Kesehatan salah satunya program Universal Health Coverage (UHC) yang dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan nomor induk kartu tanda penduduk (NIK). Selanjutnya akan diberi pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah(JKMB).
Pradilla juga mengatakan BPJS Kesehatan masih melayani tatap muka di kantor. Selain itu, Pradilla juga menjelaskan, ada program WA bernama PANDAWA, dimana program ini dapat membantu warga yang ingin mendapatkan pelayanan secara online.












