Pada kegiatan tersebut, Wong sempat kesal karena diacara tersebut pihak perwakilan dari Dinas Kesehatan Medan tidak hadir tanpa kabar. Sehingga hal itu membuat Wong sempat kesal.
Selanjutnya, Wong Chun Sen menambahkan bahwa Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas 12 Bab dan 29 pasal.
Acara pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan penyerahan souvenir dan nasi kotak dilanjutkan dengan berfoto bersama perwakilan warga yang di undang di acara tersebut.












