Setelah berhasil mendekati target, BC30005 meminta kapal tersebut berhenti untuk dilakukan pemeriksaan, namun kapal tersebut melakukan upaya penghindaran dengan melarikan diri.
Karena tidak kooperatif, akhirnya Tim gabungan melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan KM. TANPA NAMA di perairan Timur Laut Tamiang.
Untuk membantu pengejaran, sekira pukul 08.00 WIB, nahkoda kapal memerintahkan untuk menurunkan Sea Rider BC30005.
Saat Sea Rider mendekati, 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) di KM.TANPA NAMA melompat ke laut yang kemudian diselamatkan dan diamankan oleh sea rider BC30005.
Pengejaran berakhir pukul 09.30 WIB, dengan BC30005 Sandar mendekati KM. TANPA NAMA yang diikuti oleh sea rider yang membawa 3 orang ABK.
“Selanjutnya pukul 10.00 WIB kapal beserta ABK dan muatannya diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pengembangan informasi dan penanganan lebih lanjut bersama Tim gabungan Kanwil DJBC Aceh,” urainya menjelaskan.
Atas tindakan tersebut, dijelaskan Isnu, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.












