Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. (Sai).
Bea Cukai Gabungan Amankan KM Tanpa Nama Bersama 79 Kotak Hewan Selundupan












