Dari penyelidikan yang dilakukan bahwa pelaku ada memiliki menguasai dan membawa serta sedang melakukan penyalahgunaan Narkotka di Kampung Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun.
Selanjutnya petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penyergapan, dan berhasil mengamankan I Bin M Diah beserta barang bukti 49.54 gram narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan BNNK kembali berhasil meringkus dua orang lagi, yakni; AA Alias R Bin Legino dan HP Bin Ismail yang hendak membeli Sabu dari I Bin M Diah.
Atas kejadian tersebut, terhadap tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke BNN Kabupaten Aceh Tamiang guna Penyidikan lebih lanjut.
BNNK Aceh Tamiang, kini mengamankan ketiga tersangka tersebut, untuk pemeriksaan dqn melengkapi administrasi penyidikan. Selain itu BNNK Aceh Tamiang juga melengkapi Berkas Perkara dan membawa Barang Bukti ke Labkrim. Melakukan pengembangan kasus. Dan mengirimkan Berkas Perkara ke JPU. (sal).












