ACEH TAMIANG, kedannews.com – Tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di cokol satuan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Aceh Tamiang, Di Kampung Rimba Sawang, Kecamatan Tamiang Hulu, Sabtu, (30/1/21).
Ketiga tersangka I Bin M Diah 37 Tahun, warga Dusun Damai, Kampung Rimba Sawang, AA alias R bin Legino 30 Tahun warga Dusun Dawai Kampung Tenggulun dan HP bin Ismail 25 Tahun warga Dusun Damai Kampung Tenggulun.
Mereka di tangkap BNNK Aceh Tamiang sekira pukul 03.30 wib, bertempat di Desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang. Kini ketiga tersangka tersebut diamankan, yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Bersamanya sebagai barang bukti ada Narkotika jenis sabu seberat 49,54 gram. Ketiganya di cokol di desa Rimba Sawang Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Begitu kata Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH pada awak media di Kota Kualasimpang. Dimana pada hari Sabtu (30/1/21) sekira pukul 00.30 Wib dari hasil pengembangan penyelidikan petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang mengendus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.












