DELI SERDANG, kedannews.co.id โ Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu alat bukti yang diputar dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Rekaman tersebut diperdengarkan dan diperlihatkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.
Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor inisial R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (25/6/2026).
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda Pemeriksaan Terdakwa, Sherly. Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Berdasarkan tayangan CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat adanya kondisi baju R yang robek ataupun koyak selama rangkaian peristiwa yang terekam. Hingga rekaman selesai diputar dan dibahas oleh para pihak, tidak muncul fakta visual yang menunjukkan pakaian Roland mengalami kerusakan.












