Dalam persidangan, pembahasan mengenai pakaian R muncul ketika Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan terdakwa terkait peristiwa yang menyebabkan kacamata Roland patah.
Saat memberikan keterangannya, terdakwa menyampaikan bahwa kacamata Roland teraih secara refleks ketika dirinya berusaha menjaga keseimbangan agar tidak terjatuh sambil menggendong anak.
“Jadi sejajar kalau seandainya dia lebih tinggi mungkin yang ketarik bajunya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk pengandaian mengenai posisi tubuh saat kejadian dan bukan sebagai keterangan bahwa baju Roland benar-benar robek atau koyak.
Selain persoalan pakaian, persidangan juga menyoroti dugaan adanya luka pada wajah Roland. Jaksa Penuntut Umum beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada terdakwa mengenai kemungkinan kontak fisik yang menyebabkan luka di bagian wajah atau hidung R.
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa secara konsisten membantah telah menyentuh ataupun melukai wajah Roland.
“Enggak ada karena saya gk punya kuku pak,” jawab terdakwa ketika ditanya apakah wajah Roland sempat terkena tangannya.












