Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat secara jelas adanya luka pada wajah R maupun kondisi baju yang robek atau koyak. Namun demikian, rekaman CCTV merupakan salah satu alat bukti yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian perkara.
Penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa, pendapat ahli, serta bukti lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut, sementara seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.












