MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

×

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyiapkan pledoi usai JPU menuntut Sherly satu bulan penjara dan menyebut sejumlah keterangan saksi serta ahli dinilai menguatkan posisi kliennya sebagai korban.

Penasihat hukum Sherly memberikan pernyataan kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Menurut tim pembela, pledoi yang akan diajukan disusun berdasarkan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli. (kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban, bukan pelaku.

Pernyataan itu disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).

MEMPROSES ADSENSE...
Terdakwa Sherly didampingi penasihat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Tim pembela menyatakan akan mengajukan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan satu bulan penjara, dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli. (kedannews.co.id)

“Seperti dari awal sudah kita duga bahwa jaksa penuntut umum tetap akan menuntut terdakwa Sherly bersalah. Walau fakta persidangan yang kita sama-sama saksikan bukan seperti itu. Di persidangan jelas yang sebenarnya korban adalah Sherly, bukan dia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Togar.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan