MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

×

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyiapkan pledoi usai JPU menuntut Sherly satu bulan penjara dan menyebut sejumlah keterangan saksi serta ahli dinilai menguatkan posisi kliennya sebagai korban.

Penasihat hukum Sherly memberikan pernyataan kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Menurut tim pembela, pledoi yang akan diajukan disusun berdasarkan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli. (kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Tidak mungkin orang berteriak minta tolong kalau tidak sedang mengalami sesuatu yang berat. Fakta di persidangan, saksi mendengar Sherly berteriak ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong’ sebelum lampu padam. Menurut keterangan klien kami, pada saat itulah dia mengalami penganiayaan. Karena itu, kesaksian LK justru menguatkan bahwa Sherly berada dalam posisi sebagai korban,” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan, usai sidang pada Kamis (30/4/2026).

kesaksian langsung Budi Tahir di persidangan Menguatkan Terdakwa adalah Korban

Di hadapan majelis hakim, saksi Budi Tahir yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa setelah peristiwa di rumah tersebut, ia melihat langsung kondisi Sherly yang memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya sakit. Menurut Budi Tahir, pada malam harinya Sherly juga menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya mengalami kekerasan, serta ia melihat adanya lebam pada bagian kaki, paha, dan tangan Sherly.

MEMPROSES ADSENSE...

“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly yang didengarnya langsung di rumah usai peristiwa. Ia juga menirukan pengakuan Sherly di hadapan majelis hakim, “Saya dipukul Roland, dicekik Roland, ditekan sama kaki.” Saat ditanya mengenai kondisi fisik Sherly, Budi Tahir menjawab, “Di mata kaki sama paha kena tekan. Tangannya lembam biru.”, pada Kamis pagi (07/05/2026).

Kesaksian langsung Erwin Henderson di persidangan Mengaku Mendengar Sherly Menjerit Minta Tolong

Di hadapan majelis hakim, saksi Erwin Henderson yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah pelapor setelah mendapat informasi dari istrinya bahwa Sherly ingin dijemput karena diduga mengalami penganiayaan dan merasa tidak bisa keluar dari rumah seorang diri. Erwin juga mengaku mendengar langsung teriakan minta tolong dari Sherly saat berada di luar rumah, setelah pintu rumah dikunci dari dalam.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan