MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

×

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyiapkan pledoi usai JPU menuntut Sherly satu bulan penjara dan menyebut sejumlah keterangan saksi serta ahli dinilai menguatkan posisi kliennya sebagai korban.

Penasihat hukum Sherly memberikan pernyataan kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Menurut tim pembela, pledoi yang akan diajukan disusun berdasarkan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli. (kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Menurut penasihat hukum, seluruh keterangan tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi dalam nota pembelaan yang akan diajukan pada sidang berikutnya.

Pertanyakan Keterangan Ahli

Tak hanya keterangan saksi, tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan dalam persidangan.

MEMPROSES ADSENSE...

Togar menyatakan ahli menerangkan bahwa pemeriksaan fisik terhadap pelapor tidak dilakukan secara langsung olehnya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan kekuatan pembuktian hasil visum.

“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap yang mengaku sebagai korban. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertanyakan keterangannya,” ucap Togar.

Ia menambahkan, seluruh keberatan terhadap alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli akan diuraikan secara rinci dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang mendatang.

Sherly Tetap Minta Dibebaskan

Sementara itu, Sherly kembali menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan JPU karena merasa dirinya merupakan korban dalam perkara tersebut.

“Saya tidak terima karena di sini saya korban. Saya tidak bersalah. Saya maunya bebas murni karena ini menyangkut nama baik saya dan anak-anak saya,” kata Sherly.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan