MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

×

Kuasa Hukum Terdakwa: Fakta Persidangan Menunjukkan Sherly Korban, Bukan Pelaku KDRT Bahkan Saksi-saksi Menguatkan

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyiapkan pledoi usai JPU menuntut Sherly satu bulan penjara dan menyebut sejumlah keterangan saksi serta ahli dinilai menguatkan posisi kliennya sebagai korban.

Penasihat hukum Sherly memberikan pernyataan kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Menurut tim pembela, pledoi yang akan diajukan disusun berdasarkan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli. (kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sementara pada kesaksian langsung LK (ibu kandung pelpor, R) di persidangan bahwa Mengatakan Terdakwa Menjerit

Di hadapan majelis hakim, saksi LK yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut LK, jeritan tersebut terdengar jelas sehingga ia mengetahui adanya situasi yang tidak biasa di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap.

MEMPROSES ADSENSE...

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar LK di hadapan majelis hakim. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi rumah setelah listrik padam, LK menjelaskan bahwa ruangan masih dapat terlihat karena ada cahaya yang masuk dari luar. “Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” katanya, Kamis (30/4/2026).

kesaksian LK menguatkan dalil pembelaan Sherly sebagai korban KDRT

Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai kesaksian LK yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan sesaat sebelum listrik padam menjadi fakta penting yang menguatkan keterangan kliennya. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut menunjukkan adanya situasi darurat yang dialami Sherly saat peristiwa terjadi, sehingga rangkaian kejadian harus dinilai secara utuh dalam persidangan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan