Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Dianggap Prematur Penetapan Tsk Abdullah Syahab, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

×

Dianggap Prematur Penetapan Tsk Abdullah Syahab, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini

Dikatakan Benny, untuk membuktikan lahan yang dirusak itu milik siapa, nunggu hasil putusan sidang gugatan perdata dulu. Namun disini penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan Abdullah Syahab sebagai tersangka bahkan langsung melakukan penahanan.

“Kami nilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami terlalu prematur. Kami berharap kepada penyidik secara profesional kalau memang lahan yang dirusak klien kami milik pelapor harus di cek dulu keabsahan suratnya,”bebernya.

MEMPROSES ADSENSE...

Lebih lanjut dikatakan, Benny bukti surat lahan warga yang mengklaim lahannya dirusak bukan di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus tapi di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I.

“Kami ada buktinya bahwa surat tanah yang di klaim pelapor berada di Siring Agung, bukan di Kelurahan Pulo Kerto. Sedangkan objek tanah milik klien kami ada di Pulokerto,”jelasnya.

Benny menerangkan lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berlokasi di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan akan dibangun perumahan dibeli oleh Tang Eng Yakuf selaku Direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus dari masyarakat dengan bukti surat keterangan tanah yang terdaftar camat setempat pada tahun 1960 dan 1991.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *