Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Dianggap Prematur Penetapan Tsk Abdullah Syahab, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

×

Dianggap Prematur Penetapan Tsk Abdullah Syahab, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini

“Saat dibeli dari masyarakat di lahan itu memang sudah ada tanam tumbuh berupa pohon karet. Klien kami selaku komisaris diperintahkan Tang Eng Yakuf direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus diperintahkan untuk pembersihan lahan karena akan dibangun perumahan jadi disini bukan pribadi klien kami yang melakukan pengrusakan tapi atas nama perusahaan,”jelasnya.

Penulis : Eric_ Rivky/team

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *