Palembang, kedannews.com – Benny Murdani,SH.MH Kuasa hukum Abdullah Syahab, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus pengrusakan lahan milik Syaiful Anwar di Kelurahan Pulokerto oleh penyidik Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terlalu terburu – buru dan terkesan dipaksakan.
Atas tindakan penyidik yang telah menetapkan Abdullah Syahab sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum melakukan gugatan pra peradilan.

“Selain pra peradilan kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, dan Kompolnas atas tindakan penyidik yang tidak profesional dalam menyidik kasus yang dialami klien kami,”kata Benny kepada wartawan Sabtu (13/11/2021)
Benny menjelaskan sebelum kliennya resmi ditahan, tim kuasa hukum melayangkan surat ke Kapolda Sumsel meminta agar penyidikan kasus yang dihadapi kliennya ditangguhkan oleh penyidik.
“Dalam kasus ini pelapor mengklaim lahan yang dirusak milik dia. Sementara klien kami juga merasa lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus yang luas 150 hektar. Sehingga kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang dimasukkan pada Mei 2021 lalu dan saat masih dalam proses sidang pembuktian dan sidangnya belum putus,”ujar Benny.






