Menurut Fraksi Gerindra, Perda Nomor 2 Tahun 2013 berkaitan langsung dengan keberadaan berbagai lembaga kemasyarakatan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga lainnya.
Fraksi Gerindra menilai lembaga-lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menangani berbagai persoalan masyarakat di tingkat paling bawah.
Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci konsekuensi hukum pencabutan perda tersebut. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dianggap telah melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan tidak hanya menyebut adanya ketentuan yang bermasalah, tetapi menunjukkan pasal serta substansi yang dinilai tidak lagi sesuai.
“Pasal berapa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang dinilai melampaui kewenangan Pemerintah Kota Medan? Kami meminta pemerintah Kota Medan menyebutkan secara jelas pasal dan substansinya,” kata Fraksi Gerindra dalam pemandangan umumnya.
Pertanyakan Alasan Pencabutan Total
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan pilihan pemerintah untuk mencabut perda secara keseluruhan apabila persoalan hanya terdapat pada sejumlah ketentuan.












