Fraksi Gerindra juga meminta sosialisasi dilakukan kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan. Selain itu, masyarakat dinilai perlu dilibatkan dalam proses penataan kelembagaan.
Sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan juga diminta disusun secara jelas dan terukur.
Fraksi Gerindra menegaskan dukungan terhadap harmonisasi regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi dukungan tersebut disertai sejumlah catatan.
Fraksi tersebut berharap pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tidak sekadar menjadi perubahan dokumen hukum, tetapi menjadi momentum memperkuat kelembagaan masyarakat di Kota Medan.
“Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif serta meminta Pemko Medan menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan secara konkret, terukur dan terbuka.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemerintah Kota Medan serta pimpinan perangkat daerah.












