Menurut mereka, Pemko Medan perlu menjelaskan dasar kajian akademik dan yuridis yang menjadi alasan memilih pencabutan total dibandingkan melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Pertanyaan lain diarahkan pada kesiapan Pemko Medan menyusun regulasi pengganti.
Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Medan telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
Jika regulasi pengganti belum tersedia, Fraksi Gerindra meminta pemerintah menjelaskan langkah untuk mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.
Hal itu dinilai penting karena perubahan regulasi berkaitan dengan keberlangsungan lembaga kemasyarakatan dan para pengurusnya.
“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.
Nasib LPM, PKK hingga Karang Taruna Dipertanyakan
Fraksi Gerindra juga meminta kepastian mengenai status LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya setelah perda dicabut.












