Pertanyaan yang diajukan mencakup keberlanjutan pengakuan terhadap lembaga tersebut, kemungkinan perubahan nomenklatur, perubahan kewenangan serta bentuk dukungan Pemko Medan terhadap kegiatan kemasyarakatan.
Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah menjelaskan manfaat konkret pencabutan perda bagi masyarakat.
Menurut fraksi tersebut, alasan harmonisasi regulasi saja belum cukup untuk menunjukkan manfaat kebijakan. Perubahan regulasi harus berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.
Karena itu, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan indikator manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
Minta Tidak Ada Kekosongan Hukum
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.
Di antaranya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, menyediakan aturan pelaksanaan yang jelas, menyiapkan ketentuan peralihan, serta memastikan tidak ada pengurus lembaga kemasyarakatan yang dirugikan akibat perubahan regulasi.












