Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Fauzi Fraksi Gerindra Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko Medan Diminta Siapkan Aturan Pengganti

×

Fauzi Fraksi Gerindra Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Pemko Medan Diminta Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan menjamin keberlanjutan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra Fauzi, S.H. saat menyampaikan pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pertanyaan yang diajukan mencakup keberlanjutan pengakuan terhadap lembaga tersebut, kemungkinan perubahan nomenklatur, perubahan kewenangan serta bentuk dukungan Pemko Medan terhadap kegiatan kemasyarakatan.

Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah menjelaskan manfaat konkret pencabutan perda bagi masyarakat.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut fraksi tersebut, alasan harmonisasi regulasi saja belum cukup untuk menunjukkan manfaat kebijakan. Perubahan regulasi harus berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat.

Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.

Karena itu, Gerindra meminta Pemko Medan menjelaskan indikator manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.

Minta Tidak Ada Kekosongan Hukum

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda.

Di antaranya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, menyediakan aturan pelaksanaan yang jelas, menyiapkan ketentuan peralihan, serta memastikan tidak ada pengurus lembaga kemasyarakatan yang dirugikan akibat perubahan regulasi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan