Di sisi lain, Fraksi Gerindra tetap memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Namun, menurut Fraksi Gerindra, opini WTP tidak boleh menjadi tujuan akhir apabila manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan struktur realisasi APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, yakni realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6.324.595.863.392,48, realisasi belanja daerah Rp5.837.451.499.682,79, pembiayaan netto Rp105.073.247.731,04, serta SILPA sebesar Rp592.217.611.440,73.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Partai Gerindra pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD, temuan BPK RI, serta masukan Fraksi Gerindra ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Medan.












