Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola hukum yang baik di lingkungan Imigrasi.
āKesepakatan ini menjadi komitmen kami dalam menerapkan tata kelola Datun yang baik. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan,ā ujarnya.
Menurut Eko, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang komprehensif bagi institusi pemerintah, khususnya dalam menghadapi potensi permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusuf Darmaputra, SH, MH, menyampaikan bahwa melalui kerja sama tersebut pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Kantor Imigrasi Belawan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Datun memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain bagi instansi pemerintah.












