Medan, kedannews.com – Tingkat persaingan usaha di Sumatera Utara pada tahun 2023 dinilai telah meningkat. Pada tahun 2023, Indeks Persaingan Usaha di Provinsi Sumatera Utara berada pada nilai 5,42 skala 7 atau meningkat dibandingkan tahun 2022 dengan nilai 5,18 skala 7. Peningkatan yang signifikan terjadi pada dimensi struktur dan permintaan. Secara peringkat nasional, Provinsi Sumut berada di peringkat 5 setelah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.
Pengukuran indeks persaingan usaha sendiri merupakan survei dan analisis tahunan untuk mengukur dan menggambarkan persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di setiap provinsi di Indonesia yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan diukur oleh Universitas Padjadjaran.
Selain menjadi indikator kinerja KPPU dalam menjalankan tugasnya, pengukuran indeks persaingan tersebut cukup penting karena dapat memberikan indikasi apakah daya saing dan produktivitas serta efisiensi sektor ekonomi di Indonesia tersebut semakin baik atau tidak.
Pengukuran indeks persaingan usaha dilakukan dengan menggunakan survei persepsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi dengan menggunakan dimensi dan indikator dalam persaingan usaha seperti dimensi struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri serta faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran.












