Dimensi regulasi di Sumatera Utara memiliki rata-rata skor tertinggi sebesar 6,48. Sedangkan dimensi struktur memiliki rata-rata skor yang tinggi juga, sebesar 5,53. Hal tersebut mengindikasikan bahwa aspek regulasi pada daerah yang ada di Provinsi Sumut ini telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang tinggi. Begitu juga dengan struktur pasar yang ada di Sumut ini telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang tinggi.
Namun dimensi perilaku merupakan dimensi dengan rata-rata terendah, yakni sebesar 4,03. Dengan dimensi perilaku yang rendah dapat diartikan bahwa meski memiliki regulasi dan struktur pasar yang baik, namun perilaku industri belum mampu mendorong persaingan usaha yang tinggi.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Sumatera Utara masih relatif berperilaku yang mengarah pada persaingan tidak sehat, seperti pemanfaatan kekuatan pasar dalam penentuan harga, melakukan koordinasi dalam penetapan output dan harga, relatif kurang melakukan iklan dan relatif kurang melakukan riset dan pengembangan.
Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan aturan dan regulasi oleh pelaku usaha sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan lainnya tentunya menjadi tantangan bagi KPPU pada tahun 2024 ini. Reformasi perilaku pelaku usaha yang dilakukan secara komprehensif melalui instrumen penegakan hukum yang efektif dan pencegahan berbasis program kepatuhan akan menjadi prioritas KPPU Kanwil I dalam mengawal persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara.












