1. Pencopotan: Bupati Langkat segera mencopot Kadis LH Langkat dari jabatannya.
2. Audit Terbuka: Dilakukan audit dan klarifikasi terbuka atas data/informasi lingkungan yang dipersoalkan.
3. Penindakan Hukum: Aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum/administrasi.
JAKSA menegaskan aksi akan dilakukan secara tertib, sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga sudah menyampaikan pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Langkat dan Kadis LH Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan JAKSA.












