Kemudian dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perkara Tindak Pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ada juga tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi Alias Tama melanggar Pasal 44 ayat (1) subs ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perkara dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Tindak Pidana Penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar Primair Pasal 480 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 480 Ayat (2) KUHP, ada juga perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang dan Tersangka II Sampe Tuah Bintang melanggar Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir perkara tindak Pidana Penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020,” katanya.












