Medan, kedannews.com – Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penghentian perkara dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH serta tim, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Ekspose perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, SH, MH serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ.
Kajati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa sampai semester I tahun 2023 sudah menghentikan 52 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Jelang HBA yang ke-63 tahun 2023, Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 7 perkara.
Yaitu perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Tindak Pidana Penganiayaan An. Tsk. Indra Sahputra Alias Siin melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Tersangka atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.












