“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Jelang HBA yang ke-63, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif












