DELI SERDANG, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut luka yang dialami pelapor berdasarkan hasil Visum et Repertum tergolong luka ringan. JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa dan pelapor sempat berdamai secara kekeluargaan setelah peristiwa yang dipersoalkan, serta Sherly belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sherly untuk menyampaikan tanggapannya.
“Saya cuma mau menyampaikan kalau di sini saya ini korban, Pak,” kata Sherly di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim menanyakan sikapnya terhadap tuntutan tersebut, Sherly menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan jaksa.
“Iya, saya tidak terima karena saya di sini korban. Saya tidak bersalah,” ujarnya.
Atas pernyataan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa mengajukan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan.
“Iya betul,” jawab Sherly.












