Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Sherly menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan meminta dibebaskan murni, sementara kuasa hukumnya menilai fakta persidangan menunjukkan kliennya adalah korban, bukan pelaku.

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, sementara penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

DELI SERDANG, kedannews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

MEMPROSES ADSENSE...
Terdakwa Sherly bersama tim penasihat hukum memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan. (kedannews.co.id/ist)

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut luka yang dialami pelapor berdasarkan hasil Visum et Repertum tergolong luka ringan. JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa dan pelapor sempat berdamai secara kekeluargaan setelah peristiwa yang dipersoalkan, serta Sherly belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sherly untuk menyampaikan tanggapannya.

“Saya cuma mau menyampaikan kalau di sini saya ini korban, Pak,” kata Sherly di hadapan majelis hakim.

Ketika hakim menanyakan sikapnya terhadap tuntutan tersebut, Sherly menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan jaksa.

“Iya, saya tidak terima karena saya di sini korban. Saya tidak bersalah,” ujarnya.

Atas pernyataan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa mengajukan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan.

“Iya betul,” jawab Sherly.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan