Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Sherly menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan meminta dibebaskan murni, sementara kuasa hukumnya menilai fakta persidangan menunjukkan kliennya adalah korban, bukan pelaku.

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, sementara penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.

R menjawab bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku mengingat adanya teriakan sesaat sebelum listrik di rumah padam.

MEMPROSES ADSENSE...

“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.

Jonson kemudian memperjelas siapa yang dimaksud berteriak dalam keterangan tersebut.

“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.

“Sherly,” jawab R.

Jonson kembali melanjutkan pertanyaannya mengenai lokasi teriakan itu terdengar.

“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.

“Lantai dua,” jawab R.

Begitu juga kesaksian Petugas Keamanan Komplek tersebut, dirinya mengatakan mendengar jeritan, kesaksian pada persidangan

Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Kuasa hukum Sherly, Togar Lubis, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan kliennya merupakan korban, bukan pelaku KDRT.

Menurutnya, tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Kita akan bikin nota pembelaan yang maksimal. Kita akan buktikan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku perkara kekerasan dalam rumah tangga,” kata Togar kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menyatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan yang menurut mereka mendukung pembelaan terhadap Sherly.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan