Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Sherly menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan meminta dibebaskan murni, sementara kuasa hukumnya menilai fakta persidangan menunjukkan kliennya adalah korban, bukan pelaku.

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, sementara penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sementara pada kesaksian langsung LK (ibu kandung pelpor, R) di persidangan bahwa Mengatakan Terdakwa Menjerit

Di hadapan majelis hakim, saksi LK yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut LK, jeritan tersebut terdengar jelas sehingga ia mengetahui adanya situasi yang tidak biasa di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar LK di hadapan majelis hakim. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi rumah setelah listrik padam, LK menjelaskan bahwa ruangan masih dapat terlihat karena ada cahaya yang masuk dari luar. “Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” katanya, Kamis (30/4/2026).

MEMPROSES ADSENSE...

kesaksian LK menguatkan dalil pembelaan Sherly sebagai korban KDRT

Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai kesaksian LK yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan sesaat sebelum listrik padam menjadi fakta penting yang menguatkan keterangan kliennya. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut menunjukkan adanya situasi darurat yang dialami Sherly saat peristiwa terjadi, sehingga rangkaian kejadian harus dinilai secara utuh dalam persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan