Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Sherly menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan meminta dibebaskan murni, sementara kuasa hukumnya menilai fakta persidangan menunjukkan kliennya adalah korban, bukan pelaku.

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, sementara penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

Hingga perkara ini diputus, status hukum Sherly masih sebagai terdakwa dan Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh dalil, tuntutan, maupun pembelaan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan