Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

×

JPU Tuntut Sherly 1 Bulan Penjara, Terdakwa Tegaskan Dirinya Korban KDRT yang Dikuatkan Sejumlah Saksi di Persidangan, Mantan Suami Juga Mengaku Mendengar Teriakan Sebelum Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Sherly menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan meminta dibebaskan murni, sementara kuasa hukumnya menilai fakta persidangan menunjukkan kliennya adalah korban, bukan pelaku.

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan, sementara penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Sherli malam itu dianiaya,” ujar Erwin di hadapan majelis hakim. Ia juga menirukan ucapan Sherly yang disampaikan kepada keluarganya sebelum dijemput, “Aku enggak bisa keluar, kalau kalian enggak datang, aku enggak bisa keluar. Dijaganya mereka.” Saat berada di luar rumah, Erwin mengaku mendengar Sherly berteriak, “Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,” sehingga dirinya panik dan berusaha menggoyang pintu rumah yang dalam keadaan terkunci, Kamis pagi (07/05/2026).

Kesaksian langsung Yanti di persidangan Mengatakan Terdakwa di Cekik

Di hadapan majelis hakim, saksi Yanti yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta dijemput. Menurut keterangannya, saat berada di area tangga ia melihat langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap Sherly. Saksi mengaku melihat R diduga mencekik, mendorong, hingga menjepit Sherly, sementara Sherly berteriak meminta pertolongan kepada Erwin.

MEMPROSES ADSENSE...

“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim. Saat diminta menjelaskan siapa yang dicekik, ia menegaskan, “Cekik si Sherly.” Yanti juga mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik. “Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya. Menurut Yanti, dalam kondisi tersebut Sherly sempat berteriak meminta pertolongan, “‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’ gitu dia jeritnya.” Ketika ditanya apakah dirinya dan Sherly sama-sama mengalami kekerasan dalam peristiwa itu, Yanti menjawab singkat, “Iya.” , Kamis (4/6/2026).

Kesaksian Pelapor, R (Mantan Suami Terdakwa) Mengatakan Bahwa Terdakwa Teriak Lalu Listrik Padam

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis pagi (23/4/2026), penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, mendalami keterangan R terkait dugaan tindakan yang disebut dilakukan Sherly serta momen ketika terdengar teriakan sebelum aliran listrik padam.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan