MEDAN, kedannews.com – Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Selasa (5/3/2024).
Tim Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Tim Penkum Kejati Sumut. Tim Penkum Kejati Sumut disambut oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung ST.
Dalam penyampaian materinya, Kasi Penkum Yos A Tarigan membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta didik yang mengikuti Luhkum diedukasi tentang UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
“Beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa dampak negatif media sosial bagi pelajar adalah tidak bisa mengatur waktu, jadi malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi.












