Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kasi Penkum Kejati Sumut: Jarimu Adalah Harimaumu

×

Kasi Penkum Kejati Sumut: Jarimu Adalah Harimaumu

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Selasa (5/3/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.comProgram Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Selasa (5/3/2024).

Tim Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Tim Penkum Kejati Sumut. Tim Penkum Kejati Sumut disambut oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung ST.

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam penyampaian materinya, Kasi Penkum Yos A Tarigan membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta didik yang mengikuti Luhkum diedukasi tentang UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.

“Beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa dampak negatif media sosial bagi pelajar adalah tidak bisa mengatur waktu, jadi malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *