Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Restorative Justice

×

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili oleh Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut menggelar Ekspose perkara, Selasa (10/10/2023). (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Melanggar pasal :Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)” Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”

Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy melanggar pasal : Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjarahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah)” Atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah)”

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *