Sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar.
Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, pada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai oleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73%, Terlapor II sebesar 53,84%, Terlapor III sebesar 22,37%, dan Terlapor IV sebesar 0,05%. Dalam proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor.
Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut:
1. Kontainer ukuran 20ā Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) – Rp250.000 (batas atas);
2. Kontainer ukuran 20ā Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) – Rp265.000 (batas atas).
3. Kontainer ukuran 40ā Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) – Rp350.000 (batas atas).












