Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

×

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

Sebarkan artikel ini
KPPU menggelar sidang Perkara terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (22/2/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (22/2/2024). 

Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dan dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi. 

MEMPROSES ADSENSE...

Perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV). Keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. 

Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga), khususnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *