Adapun yang menjadi poin penting dalam Dumas kami ini adalah pasal yang tertera dalam dugaan penyerobotan tanah dimana klien kami Firman Effendi sebagai terlapor.
Adalah surat legalisasi camat yang menyatakan PT Bumi Mansyur Permai sebagai pemilik lahan. Sehingga berdasarkan ini menurut pendapat hukum kami suatu peristiwa pidana harus dibuktikan terlebih dahulu pokok perkara atau pokok pidana yang dilaporkan baru kemudian dapat ditentukan tindak pidana yang baru, tegas Khilda.
Maka atas dasar ini klien kami merasa keberatan jika perkara ini ditingkatkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan,” imbuh Khilda.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar penyidik menentukan terlebih dahulu siapa yang sebenarnya pemilik dari lahan. Karena menurut Khilda kliennya Firman Effendi juga memiliki bukti kepemilikan lahan yang berdasar SK Bupati. Sementara Martin Sembiring yang mewakili PT Bumi Mansyur memiliki surat legalisasi camat atas klaim kepemilikan lahan tersebut.
” Sengketa kepemilikan harusnya terlebih dahulu ada putusan pengadilan. Karena untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan ada di pengadilan karena termasuk peristiwa atau perkara perdata,” ungkap Khilda.






